Yuk Ketahui Alasan Mengapa Perusahaan Utamakan Keselamatan Kerja

 

Setiap perusahaan pastinya perlu memastikan bahwa kondisi setiap karyawannya terjaga dengan baik. Dalam hal ini maka perusahaan perlu memahami dan mengetahui prosedur penerapan kesehatan dan keselamatan pekerja dengan baik. Terdapat banyak alasan yang mengharuskan perusahaan untuk utamakan keselamatan kerja selama masa kontrak kerja

Memahami Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

K3 merupakan singkatan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang diartikan sebagai suatu bentuk jaminan untuk setiap pekerja terkait dengan kesehatan dan juga keselamatan dalam menyelesaikan pekerjaan. Aturan tentang K3 ini telah tercantum dalam UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan dipantau secara langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Selain itu berdasarkan dengan peraturan pemerintah Indonesia yang dibuat pada tahun 2012 menyatakan bahwa K3 dimaknai sebagai segala bentuk tindakan yang memberikan jaminan serta perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja sebagai upaya untuk bisa mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja selama tergabung dalam perusahaan

Dengan adanya aturan tersebut maka dapat dikatakan bahwa pemerintah telah menetapkan secara tertulis bagi pengusaha maupun perusahaan untuk lelaki menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan setiap pekerjanya. Jika perusahaan atau lembaga pemberi kerja tidak mematuhi aturan maka terdapat sejumlah sanksi yang diberikan

Tujuan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Secara umum, tujuan penerapan undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja yaitu guna memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Secara rinci tujuan K3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 yang memuat tiga aspek. Diperlukan pemahaman yang tepat terkait keberadaan aspek tersebut

Aspek pertama tujuan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu untuk meningkatkan efektivitas keselamatan serta kesehatan kerja yang terukur, terencana, terstruktur dan terpadu. Aspek berikutnya adalah pencegahan dan pengurangan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui keterlibatan pengurus, pekerja atau serikat pekerja.

Pertimbangan terakhir dari penerapan aturan ini yaitu guna menciptakan lapangan kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk meningkatkan produktivitas. K3 merupakan sarana untuk melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan dan sumber daya produksi perusahaan. Pastikan perusahaan yang ditempati saat ini sudah menerapkan aturan K3

Mengetahui Alasan Penggunaan Aturan Keselamatan dan Kesehatan kerja

  1. Menjaga Kualitas dan Reputasi Perusahaan

Jika sebuah perusahaan tidak memiliki manfaat kesehatan dan keselamatan yang terjamin, suatu hari nanti mungkin akan dilihat sebagai kegagalan perusahaan di internet. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki kinerja kesehatan serta keselamatan kerja yang baik maka reputasi perusahaan akan meningkat dan memberikan dampak yang sangat positif jangka panjang

  1. Menyadarkan Karyawan Terkait Resiko dan Bahaya Kerja

Banyak pekerja yang mengabaikan bahaya dan resiko di tempat kerja. Dengan menonjolkan peraturan kerja dan keselamatan, karyawan juga dapat lebih mengetahuinya. Sehingga hal ini dapat membantu perusahaan mengurangi resiko kecelakaan kerja serta dapat mewakili tindakan pencegahan. Pemahaman risiko diberikan pada pekerja lapangan dan kantor juga

  1. Mengurangi Stres Kerja pada Karyawan

Dengan diluncurkannya budaya kesehatan dan keselamatan, perusahaan juga harus mewajibkan karyawannya menjaga kesehatan mental. Dengan cara ini jam kerja diatur serta perencanaan lembur tidak terlalu memalukan bagi karyawan. Karena jam kerja yang terlalu panjang yang tidak jelas membuat karyawan stres. Itulah mengapa perusahaan utamakan keselamatan kerja

Manfaat dari penerapan aturan K3 ini sebenarnya tidak hanya menguntungkan bagi pekerja tetapi juga perusahaan. Dengan adanya aturan ini maka karyawan akan bekerja dengan sangat hati hati sehingga perusahaan tidak perlu mengalami kerugian akibat terkendalanya proses produksi karena kelalaian dari pekerjaan yang dilakukan karyawan