Pernikahan merupakan kesepakatan antara seorang pria dan seorang wanita yang diatur oleh hukum dan ajaran agama. Kehidupan pernikahan telah menjadi pilihan yang banyak diambil oleh masyarakat sebagai salah satu fase penting dalam hidup. Biasanya, pasangan kekasih akan melanjutkan hubungan mereka dengan ikatan pernikahan yang sah, menunjukkan komitmen yang lebih serius.

Seiring dengan kemajuan teknologi, Kementerian Agama (Kemenag) telah memperbolehkan pendaftaran pernikahan secara online. Calon pengantin tidak lagi harus mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA), melainkan hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diunggah saat mendaftar. Tertarik untuk tahu lebih lanjut tetantang cara daftar nikah online terbaru 2023? Baca artikel ini sampai selesai!

Untuk calon pasangan yang ingin menikah, daftar nikah adalah suatu prosedur yang wajib dilakukan sebelum menyelenggarakan upacara pernikahan yang sah menurut agama dan hukum. Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan peraturan tentang tata cara pendaftaran nikah bagi calon pasangan. Biasanya, proses pendaftaran nikah dilakukan dengan cara langsung mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, Kemenag baru-baru ini mengizinkan calon pasangan untuk mendaftar nikah secara online.

Pada 1 Agustus 2020, saat pandemi Covid-19 sedang melanda Indonesia, Kemenag memutuskan untuk membuka layanan daftar nikah online. Dengan adanya layanan ini, calon pasangan tidak perlu lagi pergi ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan mereka. Cukup dengan menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, calon pengantin dapat mendaftar melalui website resmi Kemenag, yaitu simkah.kemenag.go.id. Proses pendaftaran ini gratis atau tanpa biaya apapun.

Samsa seperti kemudahan memesan undangan pernikahan online di nicewedding.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk cara daftar nikah online yang telah dirangkum dari website resmi Kemenag.

Cara Daftar Nikah Online Terbaru 2023

Bila Anda sedang merencanakan pernikahan, kini Anda dapat mendaftarkan pernikahan tersebut secara online melalui Kementerian Agama (Kemenag). Pendaftaran online pernikahan dapat dilakukan dengan mengakses laman SIMKAH Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id. Sebelum mendaftar, pastikan untuk memiliki akun terlebih dahulu dengan memasukkan alamat e-mail, nama, dan nomor induk kependudukan (NIK). Pendaftaran nikah secara online ini juga memungkinkan bagi pasangan pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) maupun luar KUA.

Menurut informasi yang tersedia di situs resmi https://simkah4.kemenag.go.id/, calon pasangan yang ingin mendaftar nikah secara online harus melalui tiga tahapan. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran. Syarat-syarat dokumen akan dijelaskan setelah tahapan ini.

Berikut adalah langkah-langkah dan cara daftar nikah online terbaru 2023 :

  1. Kunjungi situs SIMKAH di http://simkah.kemenag.go.id
  2. Pilih menu Masuk/Daftar. Jika sudah memiliki akun, silakan masuk.
  3. Klik ‘Daftar’ dan pilih menu Daftar Nikah pada area dashboard.
  4. Isi semua formulir yang tersedia dengan informasi yang dibutuhkan.
  5. Tentukan lokasi pelaksanaan akad nikah, yaitu provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
  6. Pilih apakah akan melangsungkan pernikahan di luar KUA atau di KUA.
  7. Jika pernikahan dilakukan di KUA, biaya pernikahan adalah GRATIS.
  8. Jika pernikahan dilakukan di luar KUA, biaya pernikahan sebesar Rp. 600.000 harus dibayar.
  9. Tentukan tanggal dan waktu akad nikah.
  10. Isi data calon pengantin laki-laki dan perempuan.
  11. Centang semua dokumen yang sudah disiapkan.
  12. Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  13. Unggah foto masing-masing calon pengantin.
  14. Sistem akan otomatis menghasilkan invoice pembayaran akad nikah ketika kamu memilik melakukan proses akad nikah di luar KUA.
  15. Lalu lanjutkan melakukan pembayaran sesuai tagihan yang tercantum di dalam invoice yang didapatkan.
  16. Jika sudah melakukan pembayaran kamu simpan bukti pembayaran dan pendaftaran.
  17. Setelah selesai melakukan pendaftaran, calon pengantin bisa cek email masuk dari KUA tentang pemberitahuan bahwa pendaftaran telah diterima KUA.
  18. Di dalam pemberitahuan di email akan dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan. Sehingga calon pengantik tidak perlu datang lagi ke KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran pernikahan.

Biaya Pendaftaran Nikah

Informasi yang perlu diketahui adalah bahwa pernikahan yang dilangsungkan di kantor KUA tidak dikenakan biaya alias gratis. Sedangkan pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Setelah melakukan pendaftaran online, pemeriksaan berkas nikah akan dilakukan dalam waktu maksimal 15 hari kerja sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika dalam waktu 15 hari kerja tidak ada kehadiran di KUA yang dituju, maka pendaftaran online akan hangus dan harus melakukan pendaftaran dari awal kembali.

Syarat Daftar Nikah Online dan Offline Terbaru 2023

Calon pengantin yang ingin mendaftar nikah, baik secara online maupun offline, perlu memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dokumen persyaratan ini tidak jauh berbeda dengan daftar nikah secara offline. Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan daftar nikah online dan offline :

  1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.
  3. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP untuk yang sudah memiliki usia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
  4. Fotokopi KK (kartu keluarga).
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat, untuk calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal sesuai KTPnya.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  8. Izin dari wali yang mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sudah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  9. Izin dari pengadilan, jika orang tua wali dan pengampu tidak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia yang diatur oleh UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama khusus untuk suami yang akan memiliki istri lebih dari satu.
  12. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai merupakan anggota POLRI atau TNI.
  13. Akta cerai/ kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Dalam demikian, calon pengantin yang ingin mendaftar nikah online atau offline, harus memenuhi syarat-syarat tersebut agar proses pencatatan pernikahan dapat dilakukan.

Sekian yang dapat kami sampaikan tentang daftar nikah online terbaru tahun 2023. Selain itu kami juga memberikan informasi tentang syarat daftar nikah online yang telah dijelaskan di atas. Sehingga nantinya sebelum kamu menerapkan langkah pendaftaran nikah online di atas kamu sudah menyiapkan seluruh berkas pendaftaran dengan lengkap.

By Adinata