Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima yang wajib dilaksanakan umat Islam bagi yang mampu. Secara bahasa, pengertian ibadah haji adalah menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sementara itu, menurut istilah haji adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah atau ke Ka’bah atau ke tanah suci Mekah untuk menunaikan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
Seluruh umat Islam di penjuru dunia tentunya ingin menunaikan ibadah haji dengan kemampuan dan kesungguhan. Namun, setiap negara diberikan kuota yang berbeda-beda, tergantung kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444H/2023 M. Kesepakatan bersama itu berkaitan dengan kuota haji Indonesia tahun 2023 sebesar 221.000 jemaah.
Setelah mengetahui kuota haji tahun ini, alangkah baiknya apabila Anda melakukan pengecekan terkait dengan kapan perkiraan keberangkatan haji Anda. Pengecekan tersebut dapat dilakukan menggunakan nomor porsi yang tertera dalam bukti setoran awal saat Anda mendaftar haji di bank.
Bukti setoran tersebut merupakan bukti apabila Anda telah terdaftar sebagai peserta calon haji. Namun, apabila Anda masih kebingungan untuk melakukan cek porsi haji, simak beberapa informasi yang dapat membantu Anda melakukan pengecekan porsi haji, berikut ini.
Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Haji
Di Indonesia terdapat dua kategori pemberangkatan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji plus. Ibadah haji reguler adalah pelaksanaan kegiatan ibadah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Sedangkan daftar haji plus dilakukan oleh biro perjalanan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. Sebenarnya perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, masa tunggu, kuota, serta fasilitas yang akan didapatkan selama ibadah haji.
Prosedur tentang syarat dan cara ibadah haji reguler telah tertuang dalam Keputusan Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler. Berikut ketentuan dan syarat mendaftar haji reguler berikut ini.
- Pendaftaran jemaah haji dilakukan setiap hari kerja (sepanjang tahun)
- Pendaftaran haji dilakukan di kantor Kementerian Agama kabupaten/kota domisili calon jemaah haji sesuai Kartu Tanda Penduduk
- Pendaftaran haji dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan
- Bagi yang sudah menunaikan ibadah haji, dapat mendaftar kembali setelah sepuluh tahun keberangkatan haji terakhir
Adapun syarat Mendaftar Haji Reguler, sebagai berikut:
- Beragam Islam
- Usia minimal 12 tahun pada saat pendaftaran
- Fotokopi KTP aktif sesuai dengan domisili sebanyak 3 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar dan juga menunjukkan KK yang asli
- Fotokopi akte kelahiran atau kutipan akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Pas foto terbaru berukuran 3×4 berwarna sebanyak 13 lembar dan foto 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang putih.
- Gubernur bisa menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili
Cara Mendapat Nomor Porsi Haji
Sebelum melakukan cek porsi haji, alangkah baiknya apabila Anda mengetahui apa itu nomor porsi haji. Nomor porsi haji merupakan susunan angka yang terdiri dari sepuluh digit yang merupakan nomor identitas berisi estimasi tanggal calon jemaah haji dapat berangkat ke Tanah Suci. Nomor porsi haji Anda dapa dilihat di berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota setelah jemaah mendaftar ibadah haji.
Nomor porsi haji dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota setelah jemaah mendaftar ibadah haji. Jemaah akan mendapat nomor porsi haji setelah mendaftar di penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan telah melakukan pembayaran setoran awal di bank.
Cara Mendapat Nomor Porsi Haji, sebagai berikut:
- Membuka Rekening Tabungan Haji. Untuk bisa melakukan pendaftaran haji reguler, calon jemaah haji perlu membuka tabungan haji di Bank Penerimaan Setoran (BPS) Syariah.
- BPS menerbitkan Bukti Setoran Awal BPIH (Biaya Pendaftaran Ibadah Haji).
- Anda bisa datang ke Kantor Kementerian Agama di kabupaten
Cara Mengecek Nomor Porsi Haji
Untuk mengetahui perkiraan keberangkatan haji, jemaah bisa memantau melalui fasilitas pada situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. Anda dapat membuka link https://haji.kemenag.go.id. Langkah-langkah melakukan cek porsi haji dan perkiraan keberangkatan haji di situs resmi Kementerian Agama, sebagai berikut:
- Buka https://haji.kemenag.go.ig/v4/
- Gulir halaman beranda ke bawah sampai menemukan “Perkiraan Berangkat”
- Masukkan nomor porsi di kolom pencarian
- Klik “Cari”
- Kementerian Agama memberi informasi estimasi keberangkatan dengan data berisi nomor/porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, perkiraan keberangkatan tahun masehi dan tahun hijriah.
Selain melaui situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Anda dapat mengecek estimasi keberangkatan dengan aplikasi. Kementerian Agama telah menghadirkan aplikasi layanan bernama Pusaka. Aplikasi ini dirilis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 20 November 2022 dan sekarang dapat diunduh melalui Google Play (android) dan App Store (iQS). Selanjutnya untuk mengecek estimasi keberangkatan haji, terdapat beberapa langkah berikut:
- Buka aplikasi Pusaka
- Pilih menu “Islam”
- Lihat menu “Layanan Haji & Umrah” lalu memilih menu “Estimasi Keberangkatan”
- Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, kemudian tekan “Cari Nomor Porsi”
- Klik “Cari Nomor Porsi”
- Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data Estimasi Keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:
- Nomor Porsi
- Nama
- Kabupaten/Kota
- Provinsi
- Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus
- Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus
- Perkiraan Berangkat Tahun Masehi
- Perkiraan Berangkat Tahun Hijriah
Cara Mengetahui Perkiraan Keberangkatan Haji
Beberapa hal yang perlu Anda ketahui dari perkiraan keberangkatan haji, antara lain:
- Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kabupaten/kota /haji khusus dan perubahan regulasi
- Perkiraan keberangkatan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat
- Selama masa operasional haji, dilakukan perubahan tahun awal menjadi tahun berikutnya untuk antisipasi jemaah yang akan berangkat. Selesai masa operasional, perkiraan berangkat semua jemaah dalam status poin dua dimulai dari musim haji berikutnya.
- Jika nomor porsi Anda mundur pada masa operasional haji, silakan cek kembali setelah masa operasional haji.
Bagaimana Jika Nomor Porsi Haji Hilang?
Banyak hal yang terjadi sebelum Anda berangkat menunaikan ibadah haji. Hal yang bisa saja terjadi yakni nomor porsi haji hilang. Padahal nomor porsi haji sangat penting bagi calon jemaah haji yang telah melakukan pembayaran.
Apabila nomor porsi hilang, Anda tidak dapat mengecek perkiraan jadwal keberangkatan haji melalui website dan aplikasi, karena hanya bisa menggunakan nomor porsi haji. Berikut ini cara yang bisa Anda lakukan saat nomor porsi hilang, sebagai berikut.
- Meminta salinan data pembayaran SPPH haji ke bank tempat pembayaran
- Meminta nomor porsi haji ke kantor Kementerian Agama terdekat
- Menghubungi Ditjen Haji Kementerian Agama dengan menghubungi call center yang tersedia.
Demikian penjelasan mengenai cara cek porsi haji dan berbagai informasi lainnya berkaitan dengan persiapan keberangkatan haji yang dapat Anda ketahui. Dengan adanya informasi di atas, diharapkan Anda dapat mempersiapkan ibadah haji dengan lancar tanpa kendala apapun.